Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Pertama Negeri Kota Ternate dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan; kedudukan, tugas dan fungsi; susunan organisasi; komite sekolah; fasilitas; tata kerja; kepegawaian; keuangan; aset; pelaporan dan akuntabilitas; pengawasan; ketentuan lain-lain
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat