Peraturan Bupati ini memuat 8 Bab dan 14 Pasal, yaitu Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1; Bab II Maksud dan Tujuan, Pasal 2; Bab III Pengadaan Langsung Elektronik, Pasal 3; Bab IV Pelaku Pengadaan Langsung Elektronik, Pasal 4; Bab V Wewenang Pelaku Pengadaan, Pasal 5-Pasal 7; Bab VI Pemilihan Penyedia, Pasal 8-Pasal 9; Bab VII Pelaksanaan Kontrak, Pasal 10-Pasal 13; Bab VIII Penutup, Pasal 14. Maksud Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan menggunakan metode Pengadaan Langsung yang berbasis elektronik/teknologi informasi melalui SPSE. Tujuan Peraturan Bupati ini adalah meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengadaan barang/jasa Pemerintah Daerah; meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa Pemerintah Daerah; memudahkan dalam memperoleh data dan informasi tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah Daerah; menjamin proses pengadaan barang/jasa pemerintah berjalan lebih cepat dan akurat; dan menjamin persamaan kesempatan, akses, dan hak yang sama bagi para pelaku pengadaan barang/jasa Pemerintah Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat