Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Selatan Nomor 38 Tahun 2019

Pengadaan Langsung Secara Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini memuat 8 Bab dan 14 Pasal, yaitu Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1; Bab II Maksud dan Tujuan, Pasal 2; Bab III Pengadaan Langsung Elektronik, Pasal 3; Bab IV Pelaku Pengadaan Langsung Elektronik, Pasal 4; Bab V Wewenang Pelaku Pengadaan, Pasal 5-Pasal 7; Bab VI Pemilihan Penyedia, Pasal 8-Pasal 9; Bab VII Pelaksanaan Kontrak, Pasal 10-Pasal 13; Bab VIII Penutup, Pasal 14. Maksud Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan menggunakan metode Pengadaan Langsung yang berbasis elektronik/teknologi informasi melalui SPSE. Tujuan Peraturan Bupati ini adalah meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengadaan barang/jasa Pemerintah Daerah; meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa Pemerintah Daerah; memudahkan dalam memperoleh data dan informasi tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah Daerah; menjamin proses pengadaan barang/jasa pemerintah berjalan lebih cepat dan akurat; dan menjamin persamaan kesempatan, akses, dan hak yang sama bagi para pelaku pengadaan barang/jasa Pemerintah Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Selatan Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pengadaan Langsung Secara Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Solok Selatan
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Padang Aro
Tanggal Penetapan
02 September 2019
Tanggal Pengundangan
02 September 2019
Tanggal Berlaku
02 September 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2019 Nomor 38
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 390 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan