Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73/PMK.07/2011

Koreksi Alokasi Dana Alokasi Umum Untuk Kabupaten Dan Kota Tahun Anggaran 2010 Dalam Pelaksanaan Penyaluran Dana Alokasi Umum Daerah Kabupaten Dan Kota Tahun Anggaran 2011

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Koreksi Alokasi Dana Alokasi Umum Untuk Kabupaten Dan Kota Tahun Anggaran 2010 Dalam Pelaksanaan Penyaluran Dana Alokasi Umum Daerah Kabupaten Dan Kota Tahun Anggaran 2011
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
73/PMK.07/2011
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 April 2011
Tanggal Pengundangan
05 April 2011
Tanggal Berlaku
05 April 2011
Sumber
BN.2011/NO.202, jdih.kemenkeu.go.id : 2 hlm.
Subjek
APBN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 331 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan