Peraturan Bupati ini memuat 10 Bab dan 16 Pasal, yaitu Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1; Bab II Maksud, Tujuan, dan Prinsip, Pasal 2-Pasal 4; Bab III Ruangk Lingkup, Pasal 5; Bab IV Perencanaan, Pasal 6-Pasal 8; Bab V Pelaksanaan, Pasal 9-Pasal 11; Bab VI Koordinasi, Pasal 12; Bab VII Monitoring dan Evaluasi, Pasal 13; Bab VIII Pelaporan dan Pengawasan, Pasal 14; Bab IX Pembiayaan, Pasal 15; Bab X Ketentuan Penutup, Pasal 16.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat