PEMBENTUKAN OTORITAS KOMPETEN KEAMANAN PANGAN DAERAH (OKKP-D) PROVINSI PAPUA BARAT
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 201
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) Provinsi Papua Barat
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Provinsi Papua Barat disebutkan bahwa pembentukan Kelompok Jabatan Fungsional berdasarkan kebutuhan. Guna meningkatkan daya saing dan kepercayaan konsumen terhadap mutu produk pangan segar, perlu dibangun sistem pengawasan terhadap keamanan pangan di Provinsi Papua Barat. Dalam rangka mendukung terlaksananya sistem pengawasan keamanan pangan agar berdayaguna dan berhasilguna, maka perlu dibentuk Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) di Provinsi Papua Barat.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang—Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang—Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang—Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2009.
- Peraturan Gubernur Papua Barat ini mengatur mengenai pembentukan otoritas kompeten keamanan pangan daerah (OKKP-D) Provinsi Papua Barat
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2012.
- Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Gubernur ini dinyatakan tidak berlaku.
- 1 Halaman
|