Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 16 Tahun 2012

Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2012

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur Papua Barat ini mengatur mengenai pembagian dan penggunaan bagian provinsi papua barat tahun anggaran 2012.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Papua Barat Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2012
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Papua Barat
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Manokwari
Tanggal Penetapan
02 November 2012
Tanggal Pengundangan
02 November 2012
Tanggal Berlaku
02 November 2012
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 197
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Papua Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 354 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan