Peraturan Gubernur ini mengatur tentang alokasi kurang bayar biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan bagian Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat