pELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSi PAPUA bARAT NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 973/19/X/2011, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 172
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Kendaraan Bermotor
ABSTRAK: |
- bahwa dengan lelah diundangkannya Peraturan Daerah Provinsl Papua Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dalam Lembaran Daerah Provinsl Papua Barat Tahun 2011 Nomor 49, maka untuk rnelaksanakan Peraturan Daerah tersebut perlu menetapkan ketentuan pelaksanaannya dengan Peraturan Gubernur Papua Barat;
- Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 sebaqaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Namor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Nageri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nornor 3 Tahun 2011;
- Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Kendaraan Bermotor
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2011.
- Semua Peraturan dan Keuputusan Gubernur yang berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotot berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi lrian Jaya Barat Nornor 9 Tahun 2006 tentang Pajak Kendaraan Berrnotor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- -
- -
|