PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TIMUR KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA PEUSADA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN KABUPATEN ACEH TIMUR TAHUN 2016 NOMOR 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TIMUR KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA PEUSADA
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia And The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, bahwa dalam rangka memberikan landasan hukum penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Aceh Timur yang telah dilakukan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Peusada, sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas pemeriksaan laporan keuangan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Peusada tahun 2015, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Timur, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, ketentuan Pasal 304 dan Pasal 333 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Timur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Peusada.
- Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 5 Tahun 2007; PP no. 1 Tahun 2008; Qanun Kab. Aceh Timur No. 6 Tahun 2015.
- Dalam Qanun ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyertaan Modal, Pengendalian dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2017.
- 5 Hlm
|