Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum, Golongan Retribus Daerah, Nama, Objek, dan Subjek Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Tata Cara Penghitungan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Terutang Retribusi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Sanksi Administrasi, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Pembukuan dan Pemeriksaan, Perubahan Tarif Retribusi, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-lain, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat