Peraturan Bupati ini memuat 10 Bab, 12 Pasal, 4 Lampiran. Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1; Bab II Penghasilan, Pasal 2; Bab III Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD, Pasal 3; Bab IV Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, Pasal 4-Pasal 5; Bab V Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, Pasal 6; Bab VI Peningkatan Kapasitas dan Profesionalisme DPRD, Pasal 7; Bab VII Pajak, Pasal 8; Bab VIII Pelaporan, Pasal 9-Pasal 10; Bab X Ketentuan Penutup, Pasal 11-Pasal 12;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat