Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Rembang Nomor 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang yaitu tentang susunan organisasi Sekda, tugas dan fungsi asisten ekonomi/pembangunan dan kesejahteraan rakyat, tugas dan kedudukan bagian pengadaan barang/jasa dan pengendalian pembangunan, fungsi bagian pengadaan barang/jasa dan pengendalian pembangunan, tugas dari sub bagian pengelolaan pengadaan barang/jasa, tugas dari sub bagian pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik dan advokasi pengadaan barang/jasa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat