Peraturan Bupati ini memuat Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1; Bab II Kelompok Kemampuan Keuangan Daerah, Pasal 2-Pasal 3; Bab III Kemampuan Keuangan Kabupaten Solok Selatan, Pasal 4; Bab IV Ketentuan Penutup, Pasal 5. Kemampuan Keuangan Daerah terdiri dari 3 (tiga) kelompok, yaitu tinggi, sedang, dan rendah. Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah bagi Kabupaten diatur sebagai berikut, diatas Rp550.000.000.000,00 dikelompokkan pada Kemampuan Keuangan Daerah tinggi; Rp300.000.000.000,00- Rp550.000.000.000,00 dikelompokkan pada Kemampuan Keuangan Daerah sedang; dan dibawah Rp300.000.000.000,00 dikelompokkan pada Kemampuan Keuangan Daerah rendah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat