Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 127/PMK.07/2012

Perubahan Atas Peraturan Bersama Menteri Keuangan Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 186/PMK.07/2010 Dan Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Sebagai Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bersama Menteri Keuangan Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 186/PMK.07/2010 Dan Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Sebagai Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
127/PMK.07/2012
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 Juli 2012
Tanggal Pengundangan
07 Agustus 2012
Tanggal Berlaku
20 Desember 2019
Sumber
BN.2012/NO.783, jdih.kemenkeu.go.id : 3 hlm.
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 674 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PMK No. 186/PMK.07/2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Sebagai Pajak Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan