Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 161/13/VI/2011 Tahun 2011

Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pembentukan organisasi, tata kerja, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, susunan organisasi, kelompok jabatan fungsional; eselonering, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, pembiayaan Sekretariat Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 161/13/VI/2011 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Papua Barat
Nomor
161/13/VI/2011
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Manokwari
Tanggal Penetapan
16 Juni 2011
Tanggal Pengundangan
17 Juni 2011
Tanggal Berlaku
17 Juni 2011
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 166
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Papua Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 357 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan