Peraturan Bupati ini memuat 6 Pasal, yaitu ringkasan Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2018. Pendapatan Daerah sebesar Rp794.740.411.203,43 Belanja Daerah sebesar Rp788.835.587.432,12 Surplus (Defisit) Rp5.904.823.771,31 Pembiayaan Daerah Rp16.099.532.948,75 Selisih Lebih Pembiayaan Anggaran Rp22.004.356.720,06
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat