PENGHITUNGAIN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BAliK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2011 di PROVINSI PAPUA BARAT
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 973/12/VI/2011, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 167
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2011 di Provinsi Papua Barat
ABSTRAK: |
- a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 18 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2011 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, maka di Provinsi Papua Barat perlu menetapkan Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaran Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Provinsi Papua Barat Tahun 2011 perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Papua Barat
- Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1993; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009
- Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2011 di Provinsi Papua Barat
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2011.
- Segala ketentuan yang mengatur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak
Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
|