Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak bumi dan Bangunan bagian Provinsi Papua Barat Kepada Aparat Dinas teknis Provinsi Papua Barat
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat