Kode Etik Penyelenggaraan Pengadaaan Barang/Jasa pada Pokja Pemilihan di Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sektekariat Daerah Kabupaten Lebong
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2019 Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pengadaaan Barang/Jasa pada Pokja Pemilihan di Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sektekariat Daerah Kabupaten Lebong
ABSTRAK: |
- dalam rangka mewujudkan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang profesional, penuh integritas dan senantiasa menjaga citra, martabat dan kehormatan institusi dengan mengedepankan etika pengadaan untuk mencapai hasil PBJ yang mencerminkan prinsip-prinsip pengadaan, maka dipandang perlu menyusun kode etik pengelola PBJ
- UU No. 5 Tahun 1999
UU No. 28 Tahun 1999
UU No 17 Tahun 2003
UU No. 15 Tahun 2004
UU No. 23 Tahun 2014
UU No. 5 Tahun 2014
PP No. 42 Tahun 2004
PP No. 58 Tahun 2005
Perpres No. 106 Tahun 2007
Perpres No. 16 Tahun 2018
Permendagri No. 13 Tahun 2006
Permendagri No. 112 Tahun 2018
- Prinsip Pengadaan Barang/Jasa
Kode Etik Pengadaan Barang/Jasa
Majelis Kode Etik
Pemeriksaan dan Keputusan
Sanksi
Sekretariat
Pembiayaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2019.
- 13
|