bagi hasil pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan kepada kabupaten/kota se-provinsi papua barat tahun 2010
2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 973/20/XII/2010, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2010 NOMOR 152
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bagi Hasil Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan kepada Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Barat Tahun 2010
ABSTRAK: |
- a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah
Nomor 65 Tahun 2001 tentanq Pajak Daerah dan Pasal 31 Peraturan
Daerah Provinsi Irian Jaya Sarat Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Sawah Tanah dan Air
Permukaan (P3AST/AP), maka perlu mengatur pembagian Bagi Hasil
Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan air
Permukaan kepada Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat Tahun
2010 sesuai ketentuan perundang-undangan;
b. bahwa Bagi Hasil Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Sawah
Tanah dan Air Permukaan (P3AST/AP) merupakan salah satu
pendapatan asli daerah guna menunjang pelaksanaan pemerintahan,
pembangunan, dan pelayanan masyarakat di Kabupaten/Kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan huruf b
diatas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur
Papua Barat;
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 tahun 2009.
- Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Bagi Hasil Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan Kepada Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Barat Tahun 2010.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2010.
- Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 3 Tahun 2008 tentang Bagi Hasil Pajak Provinsi kepada Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Barat dinyatakan tidak berlaku.
- 4 halaman
|