Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 973/20/XII/2010 Tahun 2010

Bagi Hasil Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan kepada Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Barat Tahun 2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Bagi Hasil Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan Kepada Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Barat Tahun 2010.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 973/20/XII/2010 Tahun 2010 tentang Bagi Hasil Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan kepada Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Barat Tahun 2010
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Papua Barat
Nomor
973/20/XII/2010
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Manokwari
Tanggal Penetapan
01 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2010
Tanggal Berlaku
02 Desember 2010
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2010 NOMOR 152
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Papua Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 421 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan