Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 970/14/X/2010 Tahun 2010

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sistem Administrasi Manunggal di Bawan Satu Atap (Samsat) Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Papua Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Unit Pelaksana teknis (UPT) Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap (SAMSAT) Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Papua Barat yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Papua Barat

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 970/14/X/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sistem Administrasi Manunggal di Bawan Satu Atap (Samsat) Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Papua Barat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Papua Barat
Nomor
970/14/X/2010
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Manokwari
Tanggal Penetapan
08 Oktober 2010
Tanggal Pengundangan
08 Oktober 2010
Tanggal Berlaku
08 Oktober 2010
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2010 NOMOR 146
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Papua Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 380 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan