PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR PAPUA BARAT NOMOR 40 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL DI BAWAN SATU ATAP (SAMSAT) DINAS PENDAPATAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT
2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 970/14/X/2010, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2010 NOMOR 146
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sistem Administrasi Manunggal di Bawan Satu Atap (Samsat) Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK: |
- Kabupaten Raja Ampat dan Kabupaten Teluk Wondama
merupakan kabupaten definitif dan merupakan daerah yang berada
dalam naungan Pemerintah Provinsi Papua Barat, maka guna
meningkatkan Pendapatan AsH Daerah perlu dilakukan pemungutan
PKB, BBN-KB dan P3ABT/AP
- Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 9 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Oaerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009
- Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Unit Pelaksana teknis (UPT) Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap (SAMSAT) Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Papua Barat yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur
Papua Barat
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2010.
- 2
|