ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Perda No. 3 Tahun 2016 Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2016, perlu menetapkan peraturan bupati ini.
- Dasar Hukum : UU Nomor 28 Tahun 1959, UU Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 1994, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 20 Tahun 2001, PP Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 21 Tahun 2007, PP Nomor 23 Tahun 2005, PP No. 24 Tahun 2005, PP Nomor 55 Tahun 2005, PP Nomor 56 Tahun 2005, PP Nomor 57 Tahun 2005, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 65 Tahun 2005, PP Nomor 8 Tahun 2006, PP Nomor 30 Tahun 2011, PerPres Nomor 36 Tahun 2016, Permendagri Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, Permendagri Nomor 52 Tahun 2015, Perda Kabupaten Lahat Nomor 13 Tahun 2008, Perda Kabupaten Lahat Nomor 3 Tahun 2011, Perda Kabupaten Lahat Nomor 6 Tahun 2011, Perda Kabupaten Lahat Nomor 6 Tahun 2015, Peraturan Bupati Lahat Nomor 52 Tahun 2015.
- Dalam peraturan ini mengatur tentang besaran APBD dari Rp1.983.841.570.835,00 menjadi Rp 2.023.613.083.836,00. Dimana didalamnya dijabarkan mengenai penjabaran perubahan anggaran Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
|