Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Dalam Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2019 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Dalam Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK: |
- berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PP No. 8 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN perlu menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa
- UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 39 Tahun 2003
UU No. 33 Tahun 2004
UU No. 6 Tahun 2014
UU No. 12 Tahun 2018
PP No. 43 Tahun 2014
PP No. 60 Tahun 2014
Perpres No. 129 Tahun 2018
PMK No. 50/PMK.07/2017
PMK No. 199/PMK.07/2017
PMK no. 226/PMK.07/2017
Permendagri No.20 Tahun 2018
PMK No. 193/PMK.07/2018
PermenDES PDTT No. 16 Tahun 2018
Perda Lebong No. 11 Tahun 2018
Perda Lebong No. 67 Tahun 2018
- pengalokasian dana dasar setiap desa, dihitung berdasarkan alokasi dasar per kab/kot dibagi jumlah desa sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Perpres No. 129
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019.
- 19
|