Batas Wilayah Desa Serongga dengan Desa Pulau Panci Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Serongga dengan Desa Pulau Panci Kecamatan Kelumpang Hilir, kedua Desa Sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis batas wilayah kedua Desa; Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah Desa Serongga dengan Desa Pulau Panci Kecamatan Kelumpang Hilir dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat X=397628 Y=9649694 (titik berada pada Muara Sungai Pitugu); dan Dari titik 01 tarikan garis batas mengikuti aliran Sungai Pitugu sampai dengan ke titik 02 dengan titik koordinat X=391381 Y=9652062 (titik berada pertigaan batas Desa Telaga Sari, Desa Pulau Panci dan Desa Serongga). Batas Desa dan koordinat batas tersebut tercantum di peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat