Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 68 Tahun 2019

Batas Wilayah Desa Serongga Dengan Desa Pulau Panci Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Batas Wilayah Desa Serongga dengan Desa Pulau Panci Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Serongga dengan Desa Pulau Panci Kecamatan Kelumpang Hilir, kedua Desa Sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis batas wilayah kedua Desa; Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah Desa Serongga dengan Desa Pulau Panci Kecamatan Kelumpang Hilir dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat X=397628 Y=9649694 (titik berada pada Muara Sungai Pitugu); dan Dari titik 01 tarikan garis batas mengikuti aliran Sungai Pitugu sampai dengan ke titik 02 dengan titik koordinat X=391381 Y=9652062 (titik berada pertigaan batas Desa Telaga Sari, Desa Pulau Panci dan Desa Serongga). Batas Desa dan koordinat batas tersebut tercantum di peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 68 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Serongga Dengan Desa Pulau Panci Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
68
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
08 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
08 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
08 Agustus 2019
Sumber
BD.2019/No.68
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 488 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan