Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.010/2012

Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 510/KMK.06/2002 Tentang Pendanaan Dan Solvabilitas Dana Pensiun Pemberi Kerja

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 510/KMK.06/2002 Tentang Pendanaan Dan Solvabilitas Dana Pensiun Pemberi Kerja
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
21/PMK.010/2012
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
01 Februari 2012
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2012
Tanggal Berlaku
01 Februari 2012
Sumber
BN.2012/NO.146, jdih.kemenkeu.go.id : 5 hlm.
Subjek
APBN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1216 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan