Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mukomuko Nomor 9 Tahun 2016

Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa di Kabupaten Mukomuko

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Memuat: Maksud dan Tujuan; Sumber Pendanaan; Penentuan Besaran; Tim Fasilitasi, Pendamping, dan Pelaksana; Persyaratan Pengajuan; Mekanisme Penyaluran; Penggunaan APBDes; Pengelolaan; Pelaporan; Pertanggung Jawaban; Pengawasan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mukomuko Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa di Kabupaten Mukomuko
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mukomuko
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Mukomuko
Tanggal Penetapan
24 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
24 Mei 2016
Tanggal Berlaku
24 Mei 2001
Sumber
Berita Daerah Kab. Mukomuko Tahun 2016 Nomor 9
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mukomuko
Bidang
Halaman ini telah diakses 1060 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan