RENCANA REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA ERUPSI GUNUNG API SINABUNG DI KABUPATEN KARO TAHUN 2018-2019
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2018/No.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA ERUPSI GUNUNG API SINABUNG DIKABUPATEN KARO TAHUN 2018-2019
ABSTRAK: |
- Masih ditetapkannya aktivitas erupsi Gunung Api Sinabung berstatus Awas (level IV) serta sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara, telah diterbitkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana nomor 160 B tahun 2015 tentang Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekontruksi Pascabencana Erupsi Gunung Api Sinabung di Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara Tahun 2015-2017; Dalam rangka pemulihan kembali kehidupan masyarakat dan pembangunan kembali di wilayah
pascabencana Erupsi Gunung Api Sinabung di Kabupaten Karo diperlukan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Erupsi Gunung Api Sinabung di Kabupaten Karo Tahun 2018 -2019.
- Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5679); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828); Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829); Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272); Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017
tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah; Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1553); Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengkajian Kebutuhan Pascabencana; Peraturan Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemantauan dan
Evaluasi Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana; Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2016 tentang Pembentukan Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Karo (Lembaran Daerah Kabupaten Karo Tahun 2016 Nomor
05, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karo Nomor 03).
- RENCANA REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA ERUPSI GUNUNGAPI SINABUNG DI KAB. KARO TAHUN 2018-2019; Perhitungan kerusakan akibat bencana; biaya pemenuhan kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
- 136
|