Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 43 Tahun 2017

Tata Cara Pengelolaan Dana Pembangunan Partisipatif Kelurahan Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Pembangunan Partisipatif Kelurahan Tahun Anggaran 2017 dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang jumlah dan sasaran penggunaan dana pembangunan partisipatif kelurahan; tim pembina dan pelaksana dana pembangunan partisipatif kelurahan;penyusunan rencana penggunaan dana; tata cara penyaluran dan pencairan dana; pengelolaan aseet; pembinaan dan pengawasan; pelaporan; sanksi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 43 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Pembangunan Partisipatif Kelurahan Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kota Ternate
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Ternate
Tanggal Penetapan
26 April 2017
Tanggal Pengundangan
27 April 2017
Tanggal Berlaku
27 April 2017
Sumber
Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2017 Nomor 311
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Ternate
Bidang
Halaman ini telah diakses 417 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan