Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Pembangunan Partisipatif Kelurahan Tahun Anggaran 2017 dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang jumlah dan sasaran penggunaan dana pembangunan partisipatif kelurahan; tim pembina dan pelaksana dana pembangunan partisipatif kelurahan;penyusunan rencana penggunaan dana; tata cara penyaluran dan pencairan dana; pengelolaan aseet; pembinaan dan pengawasan; pelaporan; sanksi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat