PENGELOLAAN DANA PEMBANGUNAN PARTISIPATIF KELURAHAN TAHUN ANGGARAN 2017-TATA CARA
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2017 Nomor 311
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Pembangunan Partisipatif Kelurahan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Peraturan Walikota ini adalah dalam rangka meningkatkan partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat yang ada di Kelurahan,maka perlu ditunjang dengan alokasi dana yang memadai, sehingga proses pemberdayaan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat lebih ditingkatkan; untuk memperlancar kegiatan sebagaimana dimaksud perlu dilaksanakan program pengalokasian Dana Pembangunan Partisipatif Kelurahan dalam wilayah Kota Ternate; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Pembangunan Partisipatif Kelurahan Tahun Anggaran 2017;
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; Perda Kota Ternate No. 11 Tahun 2016; Perda Kota Ternate No. 12 Tahun 2016; Perwali Ternate Nomor 23 Tahun 2016
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Pembangunan Partisipatif Kelurahan Tahun Anggaran 2017 dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang jumlah dan sasaran penggunaan dana pembangunan partisipatif kelurahan; tim pembina dan pelaksana dana pembangunan partisipatif kelurahan;penyusunan rencana penggunaan dana; tata cara penyaluran dan pencairan dana; pengelolaan aseet; pembinaan dan pengawasan; pelaporan; sanksi
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2017.
- 10 halaman; Lampiran: 4 Halaman.
|