ABSTRAK: |
- bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 9 Peraturan Daetah No 9 tahun 2015, tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2014, dipandang perlu di tetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2014, sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2014,
- Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 6 tahun 2001, UU No 12 tahun 1985 sebagaimana telah di ubah dengan UU 12 tahun 1994, UU No 28 tahun 1999, UU No 17 tahun 2003, UU No 1 tahun 2004, UU No 15 Tahun 2004, UU No 25 tahun 2004, UU No 32 tahun 2004, UU No 33 tahun 2004, UU No 28 tahun 2009, UU No 12 tahun 2011, PP No 24 tahun 2004 sebagaimana tel;ah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 21 tahun 2007, PP No 23 tahun 2005, sebagaimana telah di rubah denan UU No 74 tahun 2012, PP No 55 tahun 2005,PP No 56 tahun 2005, PP No 58 tahun 2005, PP No 65 tahun 2005, PP No 8 tahun 2006, PP No 91 tahun 2010, PP No 30 tahun 2011, PP No 2 tahun 2012, Permendagri No 13 2006, sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dangan Permendagri No 21 tahun 2011, Perda No 3 tahun 20012, Perda 9 tahun 2014, Perwali No 23 tahun 2014, Perwali No 29 tahun 2014.
- Materi pokok dalam peraturan ini adalah : rincian Realisasi anggaran TA 2014,
|