Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, Catatan atas Laporan Keuangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat