Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 37 Tahun 2009

Rincian Tugas dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Papua Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai rincian tugas dan tata kerja badan pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga berencana Provinsi Papua Barat

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 37 Tahun 2009 tentang Rincian Tugas dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Papua Barat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Papua Barat
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Manokwari
Tanggal Penetapan
16 Maret 2009
Tanggal Pengundangan
17 Maret 2009
Tanggal Berlaku
17 Maret 2009
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2009 NOMOR 117
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Papua Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 415 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan