Peraturan Bupati ini memuat 3 Bab, 5 Pasal dan 3 Lampiran, yaitu Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1; Bab II Standar Satuan Biaya, Pasal 2-Pasal 4; Bab III Ketentuan Penutup, Pasal 5. Standar Satuan Biaya Tahun Anggaran 2020 adalah Satuan Biaya berupa Harga Satuan, tarif dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran kegiatan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran serta Belanja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2020 dan Pelaksanaan serta Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2020.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat