RINCIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN PROVINSI PAPUA BARAT
2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2009 NOMOR 95
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Tugas dan Tata Kerja Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi Papua Barat
ABSTRAK: |
- Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi perangka Daerah, maka Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan , Perkebunan dan lembaga teknis Daerah Provinsi Papua Barat telah di tetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 dan telah diundangkan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 35 ; dalam rangka melaksanakan fungsi pelayanan Satuan Kerja Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi Papua Barat untuk mencapai dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat, maka perlu ditetapkan rincian tugas dan tata kerja Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi Papua Barat ;
- Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2008; Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009
- Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Rincian Tugas dan Tata Kerja Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi Papua Barat
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2009.
- 1
|