Peraturan Bupati ini memuat 3 Bab, 4 Pasal, dan 1 Lampiran. Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1; Bab II Petunjuk Teknis, Pasal 2; Bab III Ketentuan dan Penutup, Pasal 3-Pasal 4. Lampirannya berisi : I Kebijakan Pokok; II Pendirian dan Pengelolaan BUMNag; III Organisasi Pengelola BUMNag; IV Jenis Usaha; V Penetapan Biaya Operasional Usaha; VI Bagi Hasil Usaha; VII Kerugian dan Pembubaran; VIII Pertanggungjawaban; IX Kerjasama dengan Pihak Ketiga; X Pembinaan; XI Pengawasan dan Pemeriksaan; XII Laporan Keuangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat