Standar Biaya Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 25
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka pengendalian pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Barat secara cermat, hemat, efektif dan efisien, transparan dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, dipandang perlu mengatur standar biaya perjalanan dinas. Komponen standar biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud disusun berdasarkan perhitungan atas kebutuhan riil serta disesuaikan dengan tingkat kemahalan dan kemampuan daerah.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016;
- Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Standar Biaya Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Pada saat Peraturan Gubernur ini berlaku maka Peraturan Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor 64 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat, beserta lampirannya yang berkaitan dengan ketentuan tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 4 Halaman
|