Peraturan Bupati ini memuat 4 Bab, 4 Pasal dan 1 Lampiran, yaitu Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1; Bab II Maksud dan Tujuan, Pasal 2; Bab III Muatan Rencana Kerja Perangkat Daerah, Pasal 3; Bab IV Ketentuan Penutup, Pasal 4. Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2020 merupakan dokumen perencanaan Perangkat Daerah yang berlaku satu tahun yang berisikan program, kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran yang disertai indikator kinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah, yang disusun berpedoman kepada Renstra Perangkat Daerah dan RKPD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat