Peraturan Bupati ini memuat 3 Bab dan 4 Pasal, yaitu Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1; Bab II Perubahan RKPD, Pasal 2-Pasal 3; Bab III Ketentuan Penutup, Pasal 4. Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2019 disusun dengan maksud sebagai penyesuaian dokumen RKPD Kabupaten Solok Selatan Tahun 2019 dan sebagai pedoman dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Perubahan, Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan, dan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dalam rangka penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Solok Selatan untuk tahun anggaran 2019.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat