Peraturan Bupati ini memuat 3 Bab dan 4 Pasal, yaitu Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1; Bab II Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Pasal 2-Pasal 3; Bab III Ketentuan Penutup, Pasal 4. Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2020 disusun dengan tujuan : a. mewujudkan pencapaian visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Solok Selatan yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Solok Selatan Tahun 2016-2021; b. untuk mewujudkan integrasi, sinkronisasi, dan sinergitas pembangunan baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintahan, maupun antar tingkat pemerintahan; c. mewujudkan keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan; d. mengoptimalkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha serta tercapainya pemanfaatan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat