Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Selatan Nomor 26 Tahun 2019

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini memuat 3 Bab dan 4 Pasal, yaitu Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1; Bab II Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Pasal 2-Pasal 3; Bab III Ketentuan Penutup, Pasal 4. Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2020 disusun dengan tujuan : a. mewujudkan pencapaian visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Solok Selatan yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Solok Selatan Tahun 2016-2021; b. untuk mewujudkan integrasi, sinkronisasi, dan sinergitas pembangunan baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintahan, maupun antar tingkat pemerintahan; c. mewujudkan keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan; d. mengoptimalkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha serta tercapainya pemanfaatan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Selatan Nomor 26 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Solok Selatan
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Padang Aro
Tanggal Penetapan
28 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
28 Juni 2019
Tanggal Berlaku
28 Juni 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2019 Nomor 26
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 729 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan