Peraturan Bupati ini memuat 17 Bab dan 30 Pasal, yaitu Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1; Bab II Maksud dan Tujuan, Pasal 2-Pasal 3; Bab III Penyelenggaraan PAUD, Pasal 4-Pasal 8; Bab IV Peserta Didik PAUD, Pasal 9-Pasal 10; Bab V Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Pasal 11-Pasal 12; Bab VI Kurikulum dan Strategi Pembelajaran, Pasal 13-Pasal 14; Bab VII Persyaratan Penyelengaraan, Pasal 15; Bab VIII Penamaan dan Penomoran, Pasal 16-Pasal 17; Bab IX Perizinan, Pasal 18-Pasal 20; Bab X Perubahan Penyelenggaraan PAUD, Pasal 21; Bab XI Evaluasi dan Sistem Pelaporan, Pasal 22-Pasal 23; Bab XII Peran Serta Masyarakat, Pasal 24; Bab XIII Tugas dan Tanggung Jawab Penuntas PAUD Satu Tahun Pra Sekolah Dasar, Pasal 25; Bab IV Pengawasan dan Pembinaan, Pasal 26-Pasal 27; Bab XV Sanksi Administratif, Pasal 28; Bab XVI Ketentuan Peralihan, Pasal 29; Bab XVII Ketentuan Penutup, Pasal 30. Maksud Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam penyelenggaraan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap terlaksananya penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Satu Tahun Pra Sekolah Dasar. Tujuan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebelum memasuki jenjang pendidikan sekolah dasar adalah untuk membantu anak didik untuk beradaptasi dengan lingkungan dan mengembangkan berbagai potensi baik psikis dan fisik yang meliputi moral, nilai-nilai agama, emosional, bahasa, dan kemandirian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat