Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Jaya Nomor 71 Tahun 2019

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI ACEH JAYA NOMOR 38 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBERIAN BANTUAN PEMASANGAN INSTALASI DAN VOUCHER LISTRIK SECARA GRATIS BAGI KELUARGA MISKIN DI WILAYAH KABUPATEN ACEH JAYA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur perubahan Pasal 1; BAB VI Pasal 7;Pasal 8; dan Pasal II.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Jaya Nomor 71 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI ACEH JAYA NOMOR 38 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBERIAN BANTUAN PEMASANGAN INSTALASI DAN VOUCHER LISTRIK SECARA GRATIS BAGI KELUARGA MISKIN DI WILAYAH KABUPATEN ACEH JAYA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Jaya
Nomor
71
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Calang
Tanggal Penetapan
23 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
23 Juli 2018
Tanggal Berlaku
23 Juli 2018
Sumber
BD.2018/ No.71
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 340 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Perubahan atas Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pemberian Bantuan Pemasangan Instalasi dan Voucher Listrik Secara Gratis Bagi Keluarga Miskin di Wilayah Kabupaten Aceh Jaya

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan