Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 17 Tahun 2019

Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru; dengan sistematika: Ketentuan Umum; Besaran dan Mekanisme Pemberian Tambahan Penghasilan; Pengawasan; Pembiayaan; dan Ketentuan Lain-Lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
25 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
25 Februari 2019
Tanggal Berlaku
25 Februari 2019
Sumber
BD.2019/NO.17
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 1771 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan