Peraturan Bupati ini memuat 9 Bab, 49 Pasal, dan 4 Lampiran. Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1-Pasal 2; Bab II Keanggotaan BPD, Pasal 3-Pasal 4: Bab III Pengisian Anggota BPD, Pasal 5-Pasal 17; Bab IV Pemilih, Pasal 18-Pasal 19; Bab V Pemungutan Suara, Pasal 20-Pasal 34; Bab VI Penetapan Calon Terpilih, Pasal 35-Pasal 42; Bab VII Pengesahan dan Pelantikan, Pasal 43-Pasal 46; Bab VIII Pembiayaan, Pasal 47; Bab IX Penutup, Pasal 48-Pasal 49; Lampiran I Formulir yang Digunakan Untuk Pendataan Pemilih dalam Pemungutan Suara di TPS; Lampiran II Formulir yang Digunakan dalam Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS; Lampiran III Formulir yang DIgunakan dalam Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam Rapat Pleno Panitia Pemilihan; Lampiran IV Format Surat Pernyataan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat