Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mentawai Nomor 8 Tahun 2019

Pedoman Pemilihan dan Penetapan Anggota Badan Permusyawaratan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini memuat 9 Bab, 49 Pasal, dan 4 Lampiran. Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1-Pasal 2; Bab II Keanggotaan BPD, Pasal 3-Pasal 4: Bab III Pengisian Anggota BPD, Pasal 5-Pasal 17; Bab IV Pemilih, Pasal 18-Pasal 19; Bab V Pemungutan Suara, Pasal 20-Pasal 34; Bab VI Penetapan Calon Terpilih, Pasal 35-Pasal 42; Bab VII Pengesahan dan Pelantikan, Pasal 43-Pasal 46; Bab VIII Pembiayaan, Pasal 47; Bab IX Penutup, Pasal 48-Pasal 49; Lampiran I Formulir yang Digunakan Untuk Pendataan Pemilih dalam Pemungutan Suara di TPS; Lampiran II Formulir yang Digunakan dalam Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS; Lampiran III Formulir yang DIgunakan dalam Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam Rapat Pleno Panitia Pemilihan; Lampiran IV Format Surat Pernyataan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mentawai Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemilihan dan Penetapan Anggota Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mentawai
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tuapejat
Tanggal Penetapan
13 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
13 Maret 2019
Tanggal Berlaku
13 Maret 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2019 Nomor 8
Subjek
DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mentawai
Bidang
Halaman ini telah diakses 610 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan