kepariwisataan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2013 NOMOR 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kepariwisataan
ABSTRAK: |
- a. bahwa sumber daya pariwisata di Provinsi Papua Barat beranekaragam dan sangat potensial serta mempunyai daya tarik tersendiri, maka dalam rangka penyelenggaraan kepariwisataan diperlukan pengaturan dan pengendalian yang
maksimal;
b. bahwa sumber daya pariwisata sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perluditata, dikelola dan dikembangkansecara optimal agar dapat memberi kontribusi positif bagi pembangunan daerah dan masyarakat:
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkanPeraturan Daerah Provinsi Papua Barat tentang Kepariwisataan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 14 Tahun 2012
- Peraturan Daerah mengatur mengenai Kepariwisataan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
- 42 halaman
|