Peraturan Bupati ini memuat 12 Bab dan 21 Pasal yaitu Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1-Pasal 2; Bab II Bendahara Umum Daerah, Pasal 3-Pasal 5; Bab III Uang Daerah, Pasal 6-Pasal 7; Bab IV Rekening Milik Bendahara Umum DAerah, Pasal 8-Pasal 9; Bab V Bunga dan/atau Jasa Giro, Pasal 10-Pasal 11; Bab VI Penerimaan Pemerintah Daerah, Pasal 12; Bab VII Uang Persediaan, Pasal 13-Pasal 14; Bab VIII Perencanaan Kas Pemerintah Daerah, Pasal 15; Bab IX Pengelolaan Kekurangan dan/ Kelebihan Kas, Pasal 16-Pasal 18; Bab X Pertanggungjawaban dan Pelaporan Uang Daerah, Pasal 19; Bab XI Pengawasan Pengelolaan Uang Daerah, Pasal 20; Bab XII Penutup, Pasal 21.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat