Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2005

Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Kesehatan Dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 616.A/Menkes/Skbni/2004 Dan Nomor 155 A Tahun 2004 Tentang Tarip Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta PT. Askes (Persero) Dan Anggota Keluarganya Di Puskesmas Dan Rumah Sakit Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Kesehatan Dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 616.A/Menkes/Skbni/2004 Dan Nomor 155 A Tahun 2004 Tentang Tarip Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta PT. Askes (Persero) Dan Anggota Keluarganya Di Puskesmas Dan Rumah Sakit Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Dalam Negeri
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Bentuk Singkat
Permendagri
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
01 Juni 2005
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
01 Juni 2005
Sumber
Tahun 2019; Peraturan.go.id; 4 Hlm
Subjek
KESEHATAN - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Dalam Negeri
Bidang
Halaman ini telah diakses 490 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Keputusan Bersama Menteri Kesehatan Dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 616.A/Menkes/Skbni/2004
  2. Keputusan Bersama Menteri Kesehatan Dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 155 A Tahun 2004 Tentang Tarip Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta Pt. Askes (Persero) Dan Anggota Keluarganya Di Puskesmas Dan Rumah Sakit Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan