Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 43 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 70 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Nagari yang Bersifat Umum untuk Operasional Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LIMA PULUH KOTA NOMOR 70 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH NAGARI YANG BERSIFAT UMUM UNTUK OPERASIONAL PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DAN RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 43 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 70 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Nagari yang Bersifat Umum untuk Operasional Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lima Puluh Kota
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sarilamak
Tanggal Penetapan
05 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
05 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
05 Agustus 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2019 Nomor 43
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
Bidang
Halaman ini telah diakses 668 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Perubahan atas Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 70 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Nagari yang Bersifat Umum untuk Operasional Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan