Peraturan Bupati Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif Di Kabupaten Hulu Sungai Utara, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif; 5. Gugus dan Tugas 6. Pembiayaan; 7. Peran Serta Masyarakat; 8. Penghargaan; 9. Pembinaan dan Pengawasan; 10. Ketentuan Peralihan; 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat