Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2019

Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Dalam Negeri
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Bentuk Singkat
Permendagri
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 Juni 2006
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
23 Juni 2006
Sumber
PERATURAN.GO.ID ; 25 Hlm
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Dalam Negeri
Bidang
Halaman ini telah diakses 4252 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2000 tentang Pedoman Pengelolaan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 44 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat;
  3. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 45 Tahun 2000 tentang Dlreksi dan Dewan Pengawas/Dewan Komisaris Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
  4. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 46 Tahun 2000 tentang Pegawai Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan