Peraturan Bupati Tentang Standar Operasional Prosedur Pembentukan Peraturan Bupati, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Standar Operasional Prosedur; 3. Penyusunan; 4. Pembahasan; 5. Pembinaan/Fasilitasi; 6. Penetapan; 7. Penomoran, Pengundangan, Autentifikasi dan Penyebarluasan; 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat