Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karo Nomor 3 Tahun 2018

Besaran dan Penatausahaan Uang Persediaan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur tentang ; Ruang Lingkup Peraturan, Besaran Uang Persediaan, dan Penataan Uang Persediaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karo Nomor 3 Tahun 2018 tentang Besaran dan Penatausahaan Uang Persediaan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karo
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kabanjahe
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2018/No.03
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karo
Bidang
Halaman ini telah diakses 280 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan